Kejaksaan Agung AS mengumumkan bahwa Firas Isa (36) dan perusahaannya, Virtual Assets LLC, yang beroperasi dengan nama Crypto Dispensers, telah didakwa atas keterlibatan mereka dalam skema pencucian uang yang diduga mencapai minimal 9 juta euro. Perusahaan tersebut mengoperasikan sejumlah besar mesin bitcoin dan kripto lainnya di AS, di mana pelanggan bisa menyetor uang tunai untuk dikonversi menjadi aset kripto.
Menurut dakwaan, para penjahat dan korban penipuan menyetor sejumlah besar uang ke mesin-mesin Crypto Dispensers. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi kripto dan dikirim ke dompet virtual untuk menyembunyikan asal-usulnya. Aktivitas ilegal ini diduga terjadi sekitar Agustus 2018 hingga Mei 2025.

Ancaman Hukuman yang Menanti #
Isa dan perusahaannya sama-sama didakwa telah bekerja sama untuk mencuci uang, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Kejaksaan Agung AS di Illinois. Jika Isa terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Baik Isa maupun perusahaannya menyatakan tidak bersalah. Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan pada 30 Januari 2026.
Kasus ini menarik perhatian luas karena mesin ATM kripto semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Meski sering digunakan oleh pelanggan biasa, para peneliti menemukan bahwa infrastruktur ini juga menarik bagi penjahat yang ingin memindahkan uang dengan cepat dan anonim. Oleh karena itu, pengawasan terhadap perusahaan semacam ini semakin ketat dan peraturan semakin ketat.
Mesin ATM Kripto Rentan Disalahgunakan #
Kasus ini menunjukkan bahwa mesin ATM kripto fisik juga tidak aman dari penyalahgunaan. Situs analisis mencatat bahwa infrastruktur semacam ini rentan terhadap kejahatan keuangan. Di negara bagian Illinois, baru-baru ini telah ditetapkan undang-undang baru yang mewajibkan operator mesin ATM kripto untuk mendaftar dan menetapkan batasan transaksi.
Beberapa bulan ke depan akan menjadi jelas apa saja yang akan dibebankan kepada Isa dan bukti apa yang dimiliki para jaksa. Sampai saat itu, Isa tetap bebas, namun ancaman hukuman puluhan tahun penjara masih mengintai di atas kepalanya.