Pengadilan di Belanda telah mengeluarkan putusan dalam kasus yang melibatkan Bux Token, koin yang diluncurkan pada tahun 2020 oleh platform perdagangan Belanda, Bux. Sekelompok investor berharap mendapatkan kompensasi melalui pengadilan untuk kerugian nilai mata uang kripto tersebut, namun klaim mereka ditolak. Dengan demikian, kerugian yang terkadang besar-besaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pembeli.

Foto: salarko / Shutterstock.com
Nilai Bux Token Anjlok Setelah Layanan Dihentikan #
Bux Token diperkenalkan pada tahun 2020 sebagai bagian dari model reward dalam platform. Koin ini dipresentasikan sebagai ‘utility token’, yaitu sebuah kripto yang memiliki fungsi.
Pengguna atau pembeli mendapatkan keuntungan tambahan, seperti perdagangan kripto gratis. Namun, setelah diumumkannya akuisisi oleh ABN AMRO yang kritis terhadap kripto pada tahun 2023, Bux memutuskan untuk menghentikan semua bentuk layanan kripto. Dengan demikian, dukungan untuk koin tersebut juga hilang.
Akibat hilangnya fungsionalitas yang dijanjikan, token tersebut kehilangan hampir seluruh nilainya. Bagi banyak pengguna, ini berarti investasi mereka—yang bervariasi dari beberapa ratus hingga puluhan ribu euro—menjadi tidak bernilai lagi.
Investor Steven Deurloo kemudian membawa kasus ini ke pengadilan, mewakili puluhan korban. Mereka berargumen bahwa Bux mempresentasikan koin tersebut secara tidak konsisten: terkadang sebagai alat penggunaan murni dalam platform, di lain waktu sebagai kripto yang menjanjikan dan akan tumbuh seiring kesuksesan perusahaan.
Hakim: Syarat Sudah Jelas, Risiko Ada di Pembeli #
Di persidangan, hakim menyatakan bahwa syarat dan ketentuan saat penerbitan token telah menjelaskan bahwa mata uang kripto tersebut bukanlah investasi dengan jaminan imbal hasil. Spekulasi atas kenaikan nilai menjadi risiko sepenuhnya bagi pembeli.
Deurloo mengajukan permohonan ganti rugi sekitar satu euro per token, tetapi hakim menolak klaim tersebut. Dengan demikian, kerugian finansial tetap sepenuhnya menjadi beban para investor.
Putusan ini merupakan kasus hukum besar pertama di Belanda mengenai mata uang kripto untuk pengguna ritel. Hasilnya menegaskan bahwa utility token, bahkan jika ada manfaat yang terkait, tidak secara otomatis dianggap sebagai produk investasi. Perlindungan hukum bagi pengguna sangat terbatas ketika nilainya bergantung pada fungsionalitas masa depan atau kesuksesan sebuah platform.
Bagi pasar kripto, ini menjadi sinyal bahwa proyek-proyek dengan janji hak penggunaan dan potensi kenaikan nilai tetap mengandung risiko. Kasus ini menekankan bahwa kejelasan hukum seputar token masih terus berkembang.
Kata ‘kripto’ dan ‘kasus hukum’ sayangnya semakin sering disebut dalam satu napas akhir-akhir ini. Bahkan di kepolisian Korea Selatan, seorang kepala unit ditangkap karena terlibat dalam kasus pencucian uang kripto.